Putusan PN JAYAPURA Nomor 2/Pid.B/2021/PN Jap |
|
Nomor | 2/Pid.B/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zaka Talpatty |
Hakim Anggota | Donald Everly Malubaya Gracelly Novendra Manuhutu |
Panitera | - Ratna Kondolele |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa NYONG HASAN Alias IRHAM RASYID Alias IRHAM IRSYAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Penipuan???;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa NYONG HASAN Alias IRHAM RASYID Alias IRHAM IRSYAD tersebut diatas dengan Pidana Penjara selama 3 ( tiga ) Tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) lembar Kwitansi warna Hijau masing-masing lembar kwitansi bertulisan, diterima dari atas nama NURLINA, FATIHA DAINISA dan MEGAWATI pemberian uang sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) kepada yang menerima atas nama IRHAM RASYID- 3 (TIGA) lembar kwitansi warna hijau masing-masing lembar, kwitansi bertulisan, diterima dari atas nama NURLINA, FATIHA DAINISA dan MEGAWATI Pemberian uang SEBESAR Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada yang menerima atas nama IRHAM IRSYAD; - 3 (TIGA) lembar slip pengiriman/setoran bank BRI masing-masing lembar bertulisan atas nama NURLINA, FATIHA DAINISA dan MEGAWATI dan rekening BRI 0307-01-096814-50-4 atas nama Nyong Hasan dan masing-masing jumlah pengiriman uang sebesar Rp.22.0000.000 ( dua ppuluh dua juta rupiah)- 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau bertulisan, diterima dari atas nama umi kalsum pemeberian uang sebesar RP 23.000.000 ( dua puluh tiga juta rupiah) kepada yang menerima atas nama IRHAM RASYID; - 1 (SATU) lembar kwitansi warna hijau bertulisan, diterima dari atas nama Umi Kalsum, pemeberian uang sebsar Rp.5.000.000( lima juta rupiah ) kepada yang menerima atas nama IRHAM IRSYAD- 1 (satu) kwitansi warna hijau bertilisa, diterima dari atas nama Wendi pemeberian uang sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) kepda yang menerima atas nama IRHAM RASYID- 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau bertulisan, diterima dari atas nama WENDY, pemberian uang sebesar Rp.5.000.000 (liam juat) kepada yang menerima atas nama IRHAM IRSYAD. Dikembalikan kepada yang berhak.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2021/PN Jap
Statistik8224