- Menyatakan TerdakwaApriyanto Nggiterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikanInformasiElektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama8(delapan) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Model A37f warna putih silver keemasan Nomor Imei 1 : 864878033546197, Nomor Imei 2 : 864878033546189 dengan ciri-ciri layar touchscreen bagian bawah garis-garis (retak) didalamnya ada kartu Sim XL dengan nomor Punggung 32 K 896211503845724610-1 dengan nomor telepon 087861019110;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime model SM-G532G/DS dengan Imei 1: 352684104575340 dan Imei 2 : 352684104575347 didalamnya ada kartu Sim Telkomsel dengan nomor Punggung 0315000003464612 dan sebuah kartu memori warna hitam dengan tulisan Micro SD HC I 32GB;
- 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama prabu jayabaya dengan URL https://www.facebook.com/profile.php?id=100053565994198 yang di export kedalam CD berikut 1 bundel print outnya.
- 3 tiga lembar print out foto hasil screenshoot yang mana dalam foto tersebut menceritakan akun facebook Prabu Jayabaya dan status yang diunggah oleh akun facebook Prabu Jayabaya pada laman grop facebook Anak Rote Anti Korupsi dan 3 (tiga) lembar print out hasil screenshoot yang mana dalam foto tersebut menceritakan pemilik akun facebook Prabu Jayabaya;
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Rno |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2021/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dimas Indra Swadana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marlene Fredricka Magdalena, Br Hakim Anggota Mohammad Rizal Al Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti: Melianus Yanto Lankari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Abia Julius Fanggidae; dirampas untuk negara; dirampas untuk dimusnahkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2021/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2021/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2021/PN Rno
Statistik295272