- Menyatakan Terdakwa REZA WARDANY,S.H ALIAS REZA BIN H, ABDUL HAMID terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram???.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
-
Menetapkan barang bukti berupa :
- 109 (seratus sembilan) butir pil XTC warna merah muda berbentuk kotak dengan berat bersih 32,24 gram
- 104 (seratus empat) butir pil XTC warna merah muda berbentuk kotak
- 23 (dua puluh tiga) butir pil XTC warna hijau muda berbentuk ???B??? dengan berat bersih 8,71 gram
- 19 (sembilan belas) kapsul XTC warna putih biru dengan berat bersih 7,13 gram,
- 1 (satu) paket serbuk XTC warna hijau muda dengan berat bersih 1,16 gram
- 2 (dua) buah dompet kecil warna kecil warna putih dan merah
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dengan nomor simcard 0852-4562-1333
- 1 (satu) buah HP merk Xiomi warna hitam dengan nomor simcard 0822-3051-3334, Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah buku rekening tabungan Bank BRI BRITAMA dengan nomor rekening 0623-01-019829-50-8 atas nama REZA WARDHANY, SH Als REZA Bin H. ABDUL HAMID
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda PCX warna Silver dengan nomor polisi DA 6055 CML Dikembalikan kepada terdakwa REZA WARDHANY, SH Bin H. ABDUL HAMID.
- 32 (tiga puluh dua ) lembar mutasi rekening tabungan Bank BRI BRITAMA dengan nomor rekening 0623-01-019829-50-8 atas nama REZA WARDHANY, SH Als REZA Bin H. ABDUL HAMID peride 01-01-20 s/d 20-09-20, Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Adi Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik382