- Menyatakan Terdakwa SUPARTIN Bin (Alm) YADAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut? sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menyatakan membebaskan Terdakwa SUPARTIN Bin (Alm) YADAM oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUPARTIN Bin (Alm) YADAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut? sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARTIN Bin (Alm) YADAM SUKIDJO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan uang tunai sejumlah Rp 120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah) yang dibayarkan terdakwa ke rekening kas Desa Debee disita oleh Jaksa Penuntut Umum dirampas untuk Negara untuk digunakan sebagai pengganti kerugian Keuangan Negara adalah sah;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
|
Nomor | 72/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hisbullah Idris |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Mahin, Hakim Anggota John Dista |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Fajarisman, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1). 1 (satu) Dokumen Pencairan BKKPD TA. 2019 Desa Dibee Kec. Kalitengah Kab. Lamongan; 2). 2 (dua) Lembar Dokumen (SP2D) Nomor : 1224/3.01.03.00/SP2D/V /2019 Tanggal 03 Mei 2019. (Dikembalikan kepada Sdr. Laili Indayati, S.E) 3). 1 (satu) Lembar Dokumen No Rek : 12710000124 An. Desa Dibee. (Dikembalikan kepada Sdr. Basuki Rahayu Bin (Alm.) Sidar) 4). Uang Tunai Rp. 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) (Dikembalikan kepada Negara) |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby
Statistik8828