- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak pernah hadir dimuka persidangan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan bahwa Perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dilangsungkan menurut Agama Kristen Protestan di gereja GMMI-Jemaat Kota Kupang pada tanggal 10 Desember 2010 dan yang telah dicatat pada dinas Kependudukan dan catatan sipil kota Kupang dengan Akta Perkawinan Nomor 1337/DKPS/KK/2010, ?Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya?;
- Menetapkan 3 (tiga) orang anak bernama :
- CHIKITA ELFIRA CHINTYA TUPU, lahir di Kupang, 19-04-2009,
- WINDY ELIZHABETH TUPU, lahir di Kupang, 21-10-2010,
- ARZELLO TUPU, lahir di Kupang, 22 JUNI 2011;
- Memerintahkan kepada para pihak yang berperkara, untuk melaporkan putusan perkara perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kupang untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.431.000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN KUPANG Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Prasetio Utomo. |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Ch Dima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Diberikan hak asuhnya kepada Tergugat sebagai ayah kandungnya dengan tanpa menghilangkan kewajiban Penggugat sebagai ibu kandungnya untuk turut memperhatikan anak-anak tersebut hingga dewasa ; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2019/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2019/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2019/PN Kpg
Statistik4613