- Menyatakan Terdakwa Hari Yadi Bin Tarina Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 40 (empat puluh) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan diatas tempat tidur dengan berat 4,05 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) unit handphone Merk Samsung warna putih;
Putusan PN Blangpidie Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Bpd |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2021/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 4/Pid.Sus/2021/PN BpdHari Yadi Bin Tarina Harjo. Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zulkarnain |
Hakim Anggota | Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga, Iman Harrio Putmana |
Panitera | Panitera Pengganti: Alian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2021/PN_Bpd.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2021/PN_Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4293 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 4/Pid.Sus/2021/PN Bpd
Statistik9249