- Menyatakan Terdakwa DASAR ARIYANTO bin PARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa DASAR ARIYANTO bin PARDI dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa DASAR ARIYANTO bin PARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DASAR ARIYANTO bin PARDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun penjara, dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Sabu dalam bungkus plastik klip kecil di dalam sedotan warna putih seberat 0,04034 gram,
- 1 (satu) buah botol minyak rambut Merk GATSBY,
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang ada sedotannya warna putih dua buah,
- 2 (dua) buah pipet kaca,
- 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG DUOS warna putih berikut simcardnya dengan nomor 081390517782,
- 1 (satu) buah Tas selempang Merk RIVER MOUNT warna biru,
- Urine dalam tube plastik.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Judijanto Hadi Laksana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ninik Hendras Susilowati, Hakim Anggota Nurul Hidayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Juvenal Albino Corbafo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik228