- 4. Mengangkat Kurator:
- VENA NAFTALIA, S.H., Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-253 AH.04.03-2020, berkantor di Jalan Raya Suterejo No. 128 Surabaya;
- DELLA ANGGUN PARAMITA, S.H. Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-231 AH.04.03-2020, berkantor di Ruko City Pride Blok B-16, Jl. Nginden Semolo 42, Surabaya;
- YAKUB MIRADI, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-87 AH.04.03-2021, berkantor di Gunung Anyar Permai Regency 40, RT.003, RW.008, Kel. Gunung Anyar, Kec. Gunung Anyar, Surabaya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Saifudin Zuhri, Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie |
Panitera | Panitera Pengganti: Dicky Aditya Herwindo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri tidak disetujui ; 2. Menyatakan Termohon/Debitor PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri dalam Keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya; 3. Menunjuk Sdr. Khusaini, S.H., M.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas; sebagai Tim Kurator yang akan mengurus dan membereskan harta pailit PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri; 5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan Jasa bagi Pengurus yang jumlahnya akan ditentukan kemudian; 6. Menetapkan imbalan Jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian; 7. Menghukum Termohon/Debitor PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri untuk membayar biaya perkara PKPU sebesar Rp. 3.189.000,00 (tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Statistik528224