- MENERIMA EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONPENSI DAN EKSEPSI TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT DALAM KONPENSI ;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONT VANKELIJKE VERKLAART) ;
- MENGHUKUM PEMBANDING DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima Eksepsi Terbanding semula Tergugat dalam Konpensi dan Eksepsi Turut Terbanding semula Turut Tergugat dalam Konpensi ;
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaart) ;
- Menghukum Pembanding dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT PALEMBANG Nomor 58/PDT/2016/PT PLG |
|
Nomor | 58/PDT/2016/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Siti Farida M.t |
Hakim Anggota | Hery Supriyono, Brsamir Erdy |
Panitera | M. Rusli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / PENGGUGAT ; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NO. 137/PDT.G/2015/PN PLG TANGGAL 2 FEBRUARI 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN SEHINGGA BERBUNYI LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : - MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ; - MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI SEBESAR NIHIL ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 137/Pdt.G/2015/PN Plg tanggal 2 Februari 2016 yang dimohonkan banding tersebut dengan memperbaiki amar putusan sehingga berbunyi lengkapnya sebagai berikut : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima ; - menghukum Terbanding semula Penggugat dalam Rekonpensi sebesar NIHIL ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 58/PDT/2016/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 58/PDT/2016/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 58/PDT/2016/PT PLG
Statistik9630