- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja karena pensiun dini yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi bernama Suwardi melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 302/KPTS/DS/9/I/2019 tanggal 30 September 2019 dan terhadap Tergugat Rekonvensi bernama Iswanto melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 323/KPTS/DS/9/I/2019 tanggal 30 September 2019 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi putus karena pensiun dini terhitung sejak tanggal 1 Nopember 2019;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi membayar hak-hak Para Tergugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus berupa manfaat pensiun dan penggantian uang pulang kampung didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) huruf c Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2019 ? 2021 antara PT Dok Dan Perkapalan Surabaya dengan Serikat Karyawan (SEKAR) dan Serikat Pegawai (SP) PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), dengan rincian sebagai berikut:
- Suwardi = Rp287.016.168,00
- Iswanto = Rp244.613.250,00
Putusan PN SURABAYA Nomor 167/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
|
Nomor | 167/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Iswani |
Hakim Anggota | S.sos., Br Hakim Anggota Tituk Tumuli, Hakim Anggota Eko Sukaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeliati, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI Total keseluruhan Para Tergugat Rekonvensi berjumlah Rp531.629.418 (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus delapan belas rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Statistik7130