- Leticia Gabriella Bathuk, anak perempuan lahir di Kupang pada tanggal, 23 September 2010; dan
- Azka Ardian Bathuk, anak laki-laki lahir di Kupang pada tanggal, 20 Februari 2016.
- Memerintahkan kepada kedua belah pihak agar mengirimkan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota Kupang paling lambat 60 hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum teta, agar dicoret dari Daftar Perkawinan tersebut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kupang atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang untuk didaftarkan dalam register yang di peruntukan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 901.000,- (sembilan ratus satu ribu rupiah)
Putusan PN KUPANG Nomor 54/Pdt.G/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau, Br Hakim Anggota Fransiska Dari Paula Nino |
Panitera | Panitera Pengganti: Apni Supery Abolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili : 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut namun tidak hadir dipersidangan; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara sah di Gereja Maranatha Oebufu Kupang pada tanggal 14 Oktober 2015 dan tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota Kupang dengan Akta Perkawinan Nomor : 5371-KW-26102015-0014 tanggal, 14 Oktober 2015, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. 4. Menyatakan hukum bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama : Berada di bawah asuhan Penggugat sebagai ibu kandung dan tidak menggurangi tanggung jawab Tergugat sebagai seorang Bapak. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2019/PN Kpg
Statistik260