- Menyatakan terdakwa Ceppy Ardiansyah als Cepi Bin Masrian Pancayuda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Ceppy Ardiansyah als Cepi Bin Masrian Pancayuda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hokum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat ,1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,2031 (nol koma dua nol tiga satu) gram dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,0312(nol koma nol tiga satu dua) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A5S Warna Biru beserta kartu perdananya;
Putusan PN BEKASI Nomor 903/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 903/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Senaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadim, Br Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 903/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik226