- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah secara hukum atas Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No.76 tertanggal 31 Oktober 2016 dan akta Pengalihan Hak atas Tagihan (Cessie) No.77 tertanggal 31 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan NURNANINGSIH, S.H.,M.Kn, Notaris di Kota Tangerang Selatanantara PENGGUGAT dan PT.BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk. Cabang Tangerang atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No.748/Cilebut Barat, seluas 1.690 M2 (seribu enam ratus sembilan puluh meter persegi), terletak di Kampung Bojong Sembu, RT.02/06, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 31 Oktober 2002 No.590/CILEBUT BARAT/2002, yang sertipikatnya dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 2002 dan pemegang hak terakhir terdaftar atas nama Nyonya NIEKE MAOLIDA KURNIASIH (TERGUGAT);
- Menyatakan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.748/Cilebut Barat, Seluas 1.690 M2 (seribu enam ratus sembilan puluh meter persegi), terletak di Kampung Bojong Sembu, RT.02/06, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 31 Oktober 2002 No.590/CILEBUT BARAT/2002, yang sertipikatnya dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 2002 dan pemegang hak terakhir terdaftar atas nama Nyonya NIEKE MAOLIDA KURNIASIH (TERGUGAT) adalah sah menjadi hak milik PENGGUGAT;
- Memberi izin kepada Penggugat untuk membaliknamakan Sertipikat Hak Milik No.748/Cilebut Barat, seluas 1.690 M2 (seribu enam ratus sembilan puluh meter persegi), terletak di Kampung Bojong Sembu, RT.02/06, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 31 Oktober 2002 No.590/CILEBUT BARAT/2002, yang sertipikatnya dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 2002 dan pemegang hak terakhir terdaftar atas nama Nyonya NIEKE MAOLIDA KURNIASIH (TERGUGAT) keatas nama TOPAN HARYADI (PENGGUGAT) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor;
Putusan PN BEKASI Nomor 518/Pdt.G/2020/PN Bks |
|
Nomor | 518/Pdt.G/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syakilah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusrizal, M.hbr Hakim Anggota Fatchurrochman |
Panitera | Smhk, Panitera Pengganti: Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.259.700,00 (tiga juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh ratus rupia); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 518/Pdt.G/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 518/Pdt.G/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 518/Pdt.G/2020/PN Bks
Statistik7321