Putusan PN JAYAPURA Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Jap |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pilkada |
Kata Kunci | Pemilihan GubernurBupatidan Walikota |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Roberto Naibaho |
Hakim Anggota | Alexander Jacob Tetelepta, Hakim Anggota Korneles Waroi |
Panitera | - Irman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa BANNI KUJIROtidak pernah hadir dalam persidangan ( In Absentia)2. Menyatakan terdakwa BANNI KUJIRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilih dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji???melanggarPasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 Ayat (4) huruf c Undang-undang RI No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;;4. Menetapkan Terdakwaditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :??? 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);??? 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);??? 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Mamberamo Raya Nomor 823.2-009, tentang kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bupati Mamberamo Raya, tanggal 30 September 2015;??? 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mamberamo Raya Nomor : 900/02/DPMK/I/2021, tanggal 7 Januari 2021 tentang Daftar Penghasilan Tetap dan Penghasilan Ta,bahan Kampung Haya Distrik Roufaer Kab. Mamberamo Raya;??? Surat Penunjukan Kepala Kampung Tayai, Tanggal 2 Oktober 2015 tentang Penunjukkan Bendahara Kampung Tayai;??? 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 800/301/DPMK/XII/2020 dari DPMK (DInas Pemberdayaan Masyarakat Kampung) Kab. Mamberamo Raya;??? 4 (empat) Lembar Surat Keputusan (SK) Nomor :1/WANTAS/VIII/2020 tanggal 29 Agustus 2020, tentang Tim Kampanye/Pemenangan KRISTIAN WANIMBO-YONAS TASTI Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya 2020;??? 16 (enam belas) lembar Surat Keputusan (SK) Tim Relawan Wanimbo ??? Tasti (WANTAS);??? 5 (lima) lembar SK Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya 2020;??? 3 (tiga) lembar Draft jadwal kampanye Pilkade tahun 2020;??? 3 (tiga) buah lembar kertas waran putih bertuliskan Salinan Surat Keputusan Nomor : 1/WANTAS/VIII/2020 tentang Tim Kampanye Pemenangan Kristian Wanimbo-Yonas Tasti Paslon Bupati dan wakil bupati Mamberamo Raya 2020 oleh pasangan Calon;??? 8 (delapan) lembar kertas berwarna putih bertuliskan Salinan Profil Kandidat tentang Visi-Misi dan Program Kerja Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Periode Tahun 2020-2025;??? 4 (empat) lembar kertas berwarna putih bertuliskan Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Mamberamo Raya nomor : 07/ HK.03.01-Kpt/ 9120/KPU-Kab/III/2020, tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Roufer Kab. Mamberamo Raya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang di Tandatangani pada 04 Maret 2020 oleh Ketua KPU Mamberamo Raya HASAN TOMU;??? 3 (tiga) lembar draf jadwal kampanye pilkada 2020;DPT Distrik Roufer, Kampung Tayai, TPS 04;??? DPT Distrik Roufer, Kampung Tayai, TPS 01;??? DPT Distrik Roufer, Kampung Haya, TPS 01;??? DPT Distrik Roufer, Kampung Sikari, TPS 01;??? DPT Distrik Roufer, Kampung Fona, TPS 01;??? 4 (lembar) gambar photo penyerahan uang;yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Jap atas nama Kristian Wanimbo, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara18/Pid.Sus/2021/PN Jap atas nama Kristian Wanimbo6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2021/PN Jap
Statistik29594