- Menyatakan Terdakwa Ir. POERWANTO BIN SARNI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan; ----------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; --------------------------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) lembar foto copi legalisir permohonan kredit sdr. PURWANTO kepada KSP GUNUNG MAS KETINTANG dan data kendaraan pemohon tanggal 28 Mei 2014 ; --------
- 1 (satu) lembar foto copi legalisir Data Nasabah Kredit PK NO 0073/KGM/KPT/II/2014 a.n. Ir. POERWANTO tanggal 27 Februari 2014 ; --------------------------------------------------
- 2 (dua) lembar foto copi legalisir Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Jaminan PK NO 0073/KGM/KPT/II/2014 a.n. Ir. POERWANTO tanggal 25 Februari 2014 ; ------
- 1 (satu) lembar foto copi legalisir Surat Pernyataan pemilik kendaraan jaminan atas nama Ir. POERWANTO tanggal 25 Februari 2014 ; --------------------------------------------------
- 2 (dua) lembar foto copi legalisir Surat Kuasa Membebankan Jaminan Fidusia PK NO 0073/KGM/KPT/II/2014 a.n. Ir. POERWANTO tanggal 25 Februari 2014 ; -------
- 2 (dua) lembar foto copi legalisir Penyerahan Hak Milik Dengan Dasar Kepercayaan PK NO 0073/KGM/KPT/II/2014 a.n. Ir. POERWANTO tanggal 25 Februari 2014 ; -------
- 1 (satu) lembar foto copi legalisir Tanda Terima Titipan dan Pernyataan PK NO 0073/KGM/KPT/II/2014 a.n. Ir. POERWANTO tanggal 25 Februari 2014;---------
- 3 (tiga) lembar foto copi legalisir Surat Kuasa PK NO 0073/KGM/KPT/II/2014 tanggal 25 Februari 2014, Surat Penyerahan Kembali Kendaraan PK NO 0073/KGM/KPT/II/2014 dan Tanda Terima Jaminan PK NO 0073/KGM/KPT/II/2014 ; ---------------------------------------------------
- 1 (satu) berkas foto copi legalisir Mutasi Kendaraan Bermotor dan balik nama Nissan Xtrail 2009 Noka MHBF2CF1A9002760, nosin QR2568C024A, tanggal 2 November 2016 ;
- 2 (dua) lembar foto copi legalisir Surat Kuasa Pengambilan BPKB Kendaraan Nissan Xtrail 2009 Noka MHBF2CF1A9002760, nosin QR2568C024A ; -----------------------------------
- 4 (empat) lembar foto kopi legalisir Surat Pernyataan penyerahan kembali BPKB Kendaraan Nissan Xtrail 2009 Noka MHBF2CF1A9002760, nosin QR2568C024A jika pengurusan balik nama telah selesai ; ---------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) berkas foto kopi Kartu Tanda Pengenal, Kartu Keluarga dan Buku nikah sdr. Ir. POERWANTO ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) berkas foto kopi STNK dan foto fisik kendaraan Nissan Xtrail 2009 L 1413 BI Noka MHBF2CF1A9002760, nosin QR2568C024A a.n. Ir. POERWANTO Jl. Pucang Anom 61 Surabaya ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- 3 (tiga) lembar foto copi legalisir BPKB kendaraan NISSAN XTRAIL 2.5 CVT ST AT 2009-2488cc, warna Silver Metalik, Noka MHBF2CF1A9J002760, Nosin : QR25680024A. Atas nama IR POERWANTO Jl. Pucang Anom 61 Surabaya ;
- 1 (satu) lembar foto copi legalisir Surat Perjanjian Pembiayaan ADIRA Finance tanggal 15 April 2014 atas nama debitur IR. POERWANTO; -------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar foto copi legalisir Sertifikat jaminan Fidusia nomor W15.00602537.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 3 Juni 2014 ; ------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan NISSAN XTRAIL 2.5 CVT ST AT 2009-2488cc, warna Silver Metalik, Noka MHBF2CF1A9J002760, Nosin : QR25680024A. Atas nama IR POERWANTO Jl. Pucang Anom 61 Surabaya ;---------------------------------------------------------------------
Putusan PN SURABAYA Nomor 2511/Pid.B/2017/PN SBY |
|
Nomor | 2511/Pid.B/2017/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.r Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Jiwantara, Br Hakim Anggota Rifandaru E Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Didik Dwi Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; ------------------------------------------------------------ Dikembalikan kepada yang berhak (PT. Adira Finance Surabaya 3 Kayoon) ;------ Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2511/Pid.B/2017/PN SBY
Statistik9414