- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan SURAT HIBAH tanggal 11 Nopember 1953 yang dibuat oleh SOEHARDJO alias KHOE PIK TJOENG adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik hak dan penguasaan yang dilakukan Penggugat sejak tanggal 25 Nopember 1953 sampai sekarang terhadap bangunan rumah gedung seluas 304 m2, berdinding tembok, beratap genteng, lantai tegel, lengkap dengan semua bagian-bagiannya beserta dengan hak pemakaian aliran listrik sebesar 750 watt dan saluran air minum, yang berdiri diatas Tanah Negara bekas R.V.O Nomor Perp. Nomor 465 seluas 429 m2 yang dikenal dengan sebutan terletak di Djalan Petjinan Nomer 87, Onderdistrict, District dan Kabupaten Sidoarjo dan sekarang dikenal dengan jalan Gajahmada Nomor 101 Sidoarjo adalah sah menurut hukum ;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya atas tanah beserta bangunan Obyek Sengketa (OS) untuk menyerahkan kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 22 Desember 2014 kepada Penggugat tanpa syarat apapun ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dipergunakan sebagai persyaratan memenuhi ketentuan dalam pengajuan permohonan hak kepada badan Pertanahan yang berwenang atas Tanah Negara bekas R.V.O Nomor Perp. Nomor 465 seluas 429 m2 yang dikenal dengan sebutan terletak (dahulu) di Djalan Petjinan Nomer 87, Onderdistrict, District Sidoarjo dan (sekarang) dikenal dengan jalan Gajahmada Nomor 101 Kabupaten Sidoarjo;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lain dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1239/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1239/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Slamet Suripto, Hakim Anggota Erintuah Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlyn Suzana Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1239/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik268