- Menyatakan Terdakwa I ANJAS ASMARA BIN SUKARDJO, Terdakwa II ROCHMAN BIN PANIYO, Terdakwa III ANGGA RISMAWAN BIN HARJO SUJANI, Terdakwa IV MOH MIFTAHUL KHOIRI HABIBULLAH BIN MASLIKAN dan Terdakwa V SUGENG MARIONO BIN BOIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan secara bersama-sama? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ANJAS ASMARA BIN SUKARDJO, Terdakwa II ROCHMAN BIN PANIYO, Terdakwa III ANGGA RISMAWAN BIN HARJO SUJANI, Terdakwa IV MOH MIFTAHUL KHOIRI HABIBULLAH BIN MASLIKAN dan Terdakwa V SUGENG MARIONO BIN BOIMIN dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar faktur obat Betametason CR 5 gr dengan nomor 7100209951 tertanggal 23 Nopember 2020;
- 1 (Satu) lembar faktur obat batugin elixir 120 ml dengan nomor 7100153237 tertanggal 12 Desember 2020;
- 1 (Satu) lembar faktur obat simvastatin 20 mg dengan nomor 7100153239 tertanggal 12 Desember 2020;
- 1 (Satu) lembar faktur obat tebokan special cap dengan nomor 7100165362 tertanggal 10 Maret 2020
- 1 (satu) karton obat sirup Batugin dengan setiap karton berisi 48 (empat puluh delapan) botol;
- 1 (satu) karton yang setiap karton berisi 100 (saratus) box obat tablet simvastatin;
- 1 (satu) pak/kotak berisikan 30 tablet per pak/kotak obat Tebokan Spesial;
- 2 (dua) karton obat salep gatel Betamevason berisi 12 (dua) belas box yang setiap box berisi 25 (dua puluh) lima) tube/biji CR Phapros;
Putusan PN SURABAYA Nomor 355/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 355/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masrul |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Suarta, Hakim Anggota Sudar |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RIKYAWAN KUSWANDIONO Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 355/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik4713