- Menyatakan Terdakwa AHMAD ZAENI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI sebagaimana dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.162.992.148,12 (seratus enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu seratus empat puluh delapan rupiah dua belas sen) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Kuitansi dari Bendahara Desa Sumberkradenan sejumlah Rp. 6.000.000,- untuk pembayaran Pinjam tanggal 16 Agustus 2019 diterima oleh Ridwan.
- Kuitansi dari Bendahara Desa Sumberkradenan sejumlah Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran Pinjam tanggal 15 September 2019 diterima oleh Ahmad Zaeni.
- Kuitansi dari Bendahara Desa Sumberkradenan sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Pinjam tanggal 15 Agustus 2019 diterima oleh Ahmad Zaeni.
- Kuitansi dari Bendahara Desa Sumberkradenan sejumlah Rp. 80.998.000,- untuk pembayaran Proyek Rabat Makam Premban / Bonangan tanggal 20 Desember 2019 diterima oleh Ahmad Zaeni.
- Kuitansi dari Bendahara Desa Sumberkradenan sejumlah Rp. 155.600.000,- untuk pembayaran Penyelesaian Bumdes + Inspektorat + Pengembalian PAD (pinjam) tanggal 21 Desember 2019 diterima oleh Ahmad Zaeni.
- Kuitansi dari Bendahara Desa Sumberkradenan sejumlah Rp. 73.800.000,- untuk pembayaran Bangunan Sampah Premban tanggal 14 November 2019 diterima oleh Ahmad Zaeni
- Kuitansi dari Bendahara Desa Sumberkradenan sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Pinjam untuk Karnaval tanggal 02 September 2019 diterima oleh Ahmad Zaeni.
- Kuitansi dari Bendahara Desa Sumberkradenan sejumlah Rp. 17.500.000,- untuk pembayaran Pinjam Uang untuk Pembelian Dekorasi Perkusi tanggal 21 Oktober 2019 diterima oleh Andri.
- Kuitansi dari Bendahara Desa Sumberkradenan sejumlah Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran Pinjam tanggal 02 Oktober 2019 diterima oleh Fathul munir.
- Kuitansi dari Bendahara Desa Sumberkradenan sejumlah Rp. 3.500.000,- untuk pembayaran Rokok Linmas.
- Fotokopi Buku Tabungan Bank Jatim dengan No. Tabungan 0047550858 Atas Nama Kas Desa Sumberkradenan.
- Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Desa Sumberkradenan Kec. Pakis Kab. Malang.
- Naskah Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Tahun 2019 Desa Sumberkradenan Kec. Pakis Kab. Malang Tahun 2019.
- Uang sejumlah Rp. 1.181.469,23 (satu juta seratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh Sembilan rupiah dua puluh tiga sen) dari SAWARI (Kasun Bonangan Desa Sumberkradenan).
- Uang sejumlah Rp. 813.700,- (delapan ratus tiga belas ribu tujuh ratus rupiah) dari ERNA SURCORS PIATMIATI (Sekretaris Desa Sumberkradenan).
- Uang sejumlah Rp. 15.452.392,18 (lima belas juta empat ratus lima puluh dua ribu tiga ratus Sembilan puluh dua rupiah delapan belas sen) dari NANING YUNAIDAH (Bendahara Desa Sumberkradenan).
- Uang sejumlah Rp. 10.507.600,- (sepuluh juta lima ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) dari ZUHROTUL FAIDA (Ketua Posyandu Tahun 2019).
- Uang sejumlah Rp. 38.589.209,06 (tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan rupiah nol enam sen) dari ANDRI KRISTANTO (Pelaksana Kegiatan Desa Sumberkradenan).
- Uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari FATHUL MUNIR (Perangkat Desa (Kasun Premban)).
- Uang sejumlah Rp. 15.735.847,48 (lima belas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah empat puluh delapan sen) dari MUCHAMAD HUSEN (Kaur Perencanaan Desa Sumberkradenan).
- Uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari ISWAHYUDI (Kasun Jebuk Desa Sumberkradenan).
Putusan PN SURABAYA Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
|
Nomor | 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Ellyani, Br Hakim Anggota Kusdarwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlyn Suzana Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Pihak Desa Sumberkradenan melalui saksi NANING YUNAIDAH. Dirampas untuk dikembalikanke kas Negara cq Kas Desa Sumberkradenan Kec. Pakis 9. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby
Statistik9129