- 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang dilapisi bubble wrap berisolasi warna hitam berisikan bahan/daun dengan berat netto 167,9000 (satu enam tujuh koma sembilan nol nol nol) gram,1 (satu) buah bekas bungkus rokok GudangGaram didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,0577 (nol koma nol lima tujuh tujuh)gram, dengan berat netto keseluruhan 167,9577 (satu enam tujuh koma sembilan lima tujuh tujuh)gram setelah diperiksa adalah benar Ganja mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang ??? Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 5A warna putih;
Putusan PN BEKASI Nomor 839/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 839/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewa Putu Yusmai Hardika, Br Hakim Anggota Pranoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Wismayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa DELVI ALVIAN ALS DELVI BIN (ALM) ELONG CHANDRA GUCI dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " membeli dan menjual Narkotika Golongan I " 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DELVI ALVIAN ALS DELVI BIN (ALM) ELONG CHANDRA GUCI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnhakan. 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 839/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik213