- Menyatakan terdakwa Helmi Faisal Alias Ical Bin Annas dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan dakwaan Primair.
- Menyatakan terdakwa Helmi Faisal Alias Ical Bin Annas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan subsider sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helmi Faisal Alias Ical Bin Annas tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menyatakan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
- Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok ?Gudang Garam Filter? berisi 2 (dua) bungkus Zipper
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo beserta kartunya dengan nomor 089689544004.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000; (lima ribu rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewa Putu Yusmai Hardika, Br Hakim Anggota Pranoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhartatik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
warna hijau masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,4510 (satu koma empat lima satu kosong) Gram dengan sisa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic zipper warna hijau masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA dengan berat netto seluruhnya 0,8965 (nol koma delapan sembilan enam lima) Gram; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik174