- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan jual-beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat I, antara Turut Tergugat I dengan Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat I dengan Tergugat terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 60 m2 obyek perkara, yang terletak di Komplek Danamon Jalan Primadana X Blok C 14 Nomor 14 RT/RW.04/010 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah sebagai yang berhak terhadap tanah seluas 60 m2 obyek sengketa, yang terletak di Komplek Danamon Jl. Primadana X Blok C 14 Nomor 14 RT/RW.04/010 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batas tanah sebagai tersebut;
- Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah sebagai pembeli yang berikat baik, oleh karenanya sudah sepatutnya dilindungi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 5.003.000,- ( lima juta tiga ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 453/Pdt.G/2020/PN Bks |
|
Nomor | 453/Pdt.G/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Wastukencana Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tardi, Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Ekawati Widiasrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebelah Utara :Tanah dan bangunan Bapak Sugiarto Blok C 14 Nomor 11; Sebelah Timur : Tanah dan bangunan Bapak Arif Rahman Blok C 14 Nomor 13; Sebelah Selatan : Jalan Raya Primadana X Komplek Danamon; Sebelah Barat : Tanah dan bangunan Bapak Ari Kusmantoro Blok C 14 Nomor 15; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 453/Pdt.G/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 453/Pdt.G/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 453/Pdt.G/2020/PN Bks
Statistik3812