- Menyatakan Terdakwa GEMA LUTFAN SHYDIQ.S Als GEMA Bin BUDI UNTORO.S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa GEMA LUTFAN SHYDIQ.S Als GEMA Bin BUDI UNTORO.S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto 0,6763 (nol koma enam tujuh enam tiga) Gram disimpan didalam Vape (Rokok Elektrik), setelah diperiksa sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Metamfetamina dengan berat Netto 0,4650 (nol koma empat enam lima nol) Gram didalam bungkus plastik warna hitam;
- 1 (satu) paket alat hisap Shabu didalam bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah Handphone merek Xiaomi Note 3 warna Silver.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan, Br Hakim Anggota Ambo Masse |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik3216