- Menyatakan Terdakwa GEMA LUTFAN SHYDIQ.S Als GEMA Bin BUDI UNTORO.S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ??? tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa GEMA LUTFAN SHYDIQ.S Als GEMA Bin BUDI UNTORO.S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ??? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman??? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto 0,6763 (nol koma enam tujuh enam tiga) Gram disimpan didalam Vape (Rokok Elektrik), setelah diperiksa sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Metamfetamina dengan berat Netto 0,4650 (nol koma empat enam lima nol) Gram didalam bungkus plastik warna hitam;
- 1 (satu) paket alat hisap Shabu didalam bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah Handphone merek Xiaomi Note 3 warna Silver.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan, Br Hakim Anggota Ambo Masse |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik2710