- Menyatakan terdakwa Kenny Yusepnatan Als Kuly Anak Dari David Jhonathan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kenny Yusepnatan Als Kuly Anak Dari David Jhonathan tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- barang bukti 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter didalamnya terdapat ,1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,0798 (nol koma nol tujuh sembilan delapan gram dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter didalamnya terdapat ,1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,0352(nol koma nol tiga lima dua) gram setelah diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang ??? Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A71 warna hitam.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 818/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 818/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ranto Indra Karta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rofik., Br Hakim Anggota Togi Pardede |
Panitera | Panitera Pengganti: Djuria Simbuang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DiRampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 818/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik176