- Menyatakan Terdakwa Andreanto Dharma Putra bin Drs. Toto Tjahjo Rijanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket plastik berisi daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 3,14 (tiga koma empat belas) gram berikut pembungkusnya;
- 1 (satu) toples kecil berisikan daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 57,66 (lima puluh tujuh koma enam puluh enam) gram berikut pembungkusnya;
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) Hand Phone merk Samsung dengan nomor 0895632216208.
Putusan PN SURABAYA Nomor 473/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 473/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Suryaman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Br Hakim Anggota Itong Isnaeni Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruso Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 473/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 473/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 473/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik2422