- Menyatakan terdakwa Tofan Yudistira Adi S bin Sisyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman.
- Menghukum terdakwa Tofan Yudistira Adi S bin Sisyanto dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menghukum pula terdakwa Tofan Yudistira Adi S bin Sisyanto dengan pidana denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa : 2(dua) buah poket sabu + 0,37 gram beserta bungkusnya. dan + 0,49 gram beserta bungkusnya + 0.45 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik tersisa + 0,025 dan + 0,162 gram, bungkus rokok Gudang Garam, 1 (satu) buah HP merk Xiomi, dan ATM BCA dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN SURABAYA Nomor 97/Pid.Sus/2017/PN SBY |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2017/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Suryaman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Winarko, Br Hakim Anggota Dedi Fardiman |
Panitera | Panitera Pengganti: Takiyat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Sedangkan 1 (satu) paket plastik berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat + 0,45 gram beserta bungkusnya dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik tersisa + 0,110 gram dipergunakan untuk kepentingan sidang dengan terdakwa Felix Lauw. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebear Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2017/PN_SBY.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2017/PN_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2017/PN SBY
Statistik7129