- Menolak eksepsi Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan surat penyerahan ganti rugi Nomor : 590/44/SPGR/KI-SS/2016 tertanggal 25 Maret 2016 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Rekonvensi yang tidak mau menyerahkan dan mengosongkan objek tanah dan bangunan dalam perkara aquo yang terletak di Dusun I Padang Serunai, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara kepada Penggugat Rekonvensi adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Rekonvensi untuk segera menyerahkan Tanah berikut bangunan rumah diatasnya kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan kosong;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari ia lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.146.000,00 (tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN KISARAN Nomor 85/Pdt.G/2020/PN Kis |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Angkat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Adib, Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitiurmala Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1248 K/Pdt/2022
Pertama : 85/Pdt.G/2020/PN Kis
Banding : 245/Pdt/2021/PT MDN
Statistik5217