- Menyatakan Terdakwa Ali Suanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penggelapan dalam jabatan??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 19 Eksemplar dokumen perhitungan Tandan Buah Segar (TBS) atas nama;
- Jepri Saragih sebanyak 43 (empat puluh tiga) lembar;
- Roberton Nainggolan sebanyak 16 (enam belas) lembar;
- Pranata/ Robert Sianturi sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Asep Ahmad Yani sebanyak 2 (dua) lembar;
- Saudin Sinaga sebanyak 4 (empat) lembar;
- Maridin Sitorus sebanyak 61 (enam puluh satu) lembar;
- Tukkot Tambunan sebanyak 4 (empat) lembar;
- Middun Tambun sebanyak 1 (satu) lembar;
- Minton Tampubolon/ Paidi sebanyak 2 (dua) lembar;
- Jainudin Tambunan sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Ramlan Sinurat sebanyak 6 (enam) lembar;
- Ardi/ Sardi Parjuangan sebanyak 3 (tiga) lembar;
- MD/ Elfrendi Darmawan sebanyak 2 (dua) lembar;
- Sar/ Saiful Bahri Sirait sebanyak 4 (empat) lembar;
- SS/ Senti Sinurat sebanyak 5 (lima) lembar;
- Indra/ Pegang Sinurat sebanyak 2 (dua) lembar;
- Buncang/ Bakti Wijaya sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Rinta/ Hendra sebanyak 11 (sebelas) lembar;
- KS/ Kejar Sitorus sebanyak 3 (tiga) lembar.
- 19 (Sembilan belas) Eksemplar bukti pembayaran data laporan yang dikirim ke perusahaan yang ditandatangani oleh Ali Suanto atas nama Supplier:
- Jepri Saragih;
- Roberton Nainggolan;
- Pranata/ Robert Sianturi;
- Asep Ahmad Yani;
- Saudin Sinaga;
- Maridin Sitorus;
- Tukkot Tambunan;
- Middun Tambun;
- Minton Tampubolon/Paidi;
- Jainudin Tambunan;
- Ramlan Sinurat;
- Ardi/ Sardi Parjuangan;
- MD/ Elfrendi Darmawan;
- Sar/ Saiful Bahri Sirait;
- SS/ Senti Sinurat;
- Indra/ Pegang Sinurat;
- Buncang/ Bakti Wijaya;
- Rinta/ Hendra sebanyak;
- KS/ Kejar Sitorus;
Putusan PN KISARAN Nomor 196/Pid.B/2021/PN Kis |
|
Nomor | 196/Pid.B/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Adib, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Marojahan Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.B/2021/PN Kis
Statistik7510