- Menyatakan Terdakwa I. Tunggul Hatigoran Sihombing Alias Tunggul dan Terdakwa II. Mulia Pakpahan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dengan kekerasan??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) brangkas yang terbuat dari besi warna hijau dalam keadaan rusak;
- Uang tunai senilai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) unit flashdisk warna putih merk Toshiba 16 GB yang berisi file rekaman CCTV kantor kopdit CU RAPSAURMA tertanggal 21 September 2019;
- 2 (dua) lembar laporan buku kas harian Bulan September Koperasi RAPSAURMA;
- Dikembalikan kepada Kopdit CU RAPSAURMA melalui saksi Germanus Situmorang, S.Pd;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol BK 1114 EE;
- Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi Tulus Nicoyan Purba;
- 1 (satu) set Seragam security warna biru berikut topi;
- 3 (tiga) buah linggis;
- 1 (satu) buah martil besar (godam);
- 2 (dua) buah obeng;
- 1 (satu) buah gergaji besi;
- 1 (satu) buah pahat;
- 1 (satu) buah gunting besar pemotong besi;
- 1 (satu) set alat las besi;
- 1 (satu) set alat las besi berikut tabung gas sebagai alat pemotong besi;
- 2 (dua) kapak;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru lis hitam;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN KISARAN Nomor 177/Pid.B/2021/PN Kis |
|
Nomor | 177/Pid.B/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Ustaz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.B/2021/PN Kis
Statistik234