- Menyatakan Para Tergugat yang telah dipanggil secara patut, tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan demi hukum telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 037/PK-PER/UJB/KKM/V/17 tanggal 26 Mei 2017 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK), yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lubuk Bendahara Timur, dengan register nomor : 0079/SKGK/LBT/XI/2014 tertanggal 12 November 2014 dan telah diketahui oleh Camat Rokan IV Koto dengan nomor register : 2192/SKGK/XI/2014 tanggal 17 November 2014 atas nama BIJE HABIBI (TERGUGAT I) adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 128 tanggal 26 Mei 2017 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Daftar Angsuran Kredit tanggal 26 Mei 2017 atas nama Debitur Bije Habibi adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur tertanggal 12 Januari 2021 atas nama debitur Bije Habibi adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 80.741.000,- (Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.870.000,00 ( delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah );
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Prp |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rudy Cahyadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rudy Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Suridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G.S/2021/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G.S/2021/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2021/PN Prp
Statistik3325