- Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikat baik
- Menyatakan transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan secara bawah tangan sebagaimana bukti pembayaran Kwitansi tertanggal 28 Desember 1991 dan tertanggal 15 Januari 1992 atas jual beli terhadap sebidang tanah seluas 147 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Pondok Hijau Permai Palem Indah Jalan Cempaka V Blok L.6 No.4 RT.001.RW.015, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 397/Pengasinan, dengan Gambar Situasi No.12313/1989, tertanggal 24 Mei 1989, tercatat atas nama NURJAYA KURNIAWAN, tersebut adalah SAH DEMI HUKUM;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang syah berdasarkan hukum atas kepemilikan sebidang tanah seluas 147 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Pondok Hijau Permai Palem Indah Jalan Cempaka V Blok L.6 No.4 RT.001.RW.015, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 397/Pengasinan, dengan Gambar Situasi No.12313/1989, tertanggal 24 Mei 1989, tercatat atas nama NURJAYA KURNIAWAN;t
- Memberi ijin dan kuasa, kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli, untuk bertindak atas nama Tergugat sebagai Penjual, menandatangani akte jual beli dihadapan Notaris / PPAT atas sebidang tanah seluas 147 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Pondok Hijau Permai Palem Indah Jalan Cempaka V Blok L.6 No.4 RT.001.RW.015, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 397/Pengasinan, dengan Gambar Situasi No.12313/1989, tertanggal 24 Mei 1989, tercatat atas nama NURJAYA KURNIAWAN, tersebut apabila Tergugat tidak hadir dihadapan Notaris PPAT;
- Memberi ijin dan kuasa, kepada Penggugat untuk menghadap ke semua instansi pemerintahan guna melakukan pengalihan nama dan peningkatan hak dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 397/Pengasinan, dengan Gambar Situasi No.12313/1989, tertanggal 24 Mei 1989, tercatat atas nama Nurjaya Kurniawan, menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Leonardus Lima Namang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.111.000,- (Tiga Juta Seratus Sebelas Ribu Rupiah) ;
Putusan PN BEKASI Nomor 504/Pdt.G/2020/PN Bks |
|
Nomor | 504/Pdt.G/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.muhammad Anshar Majid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indah Wastukencana Wulan, Hakim Anggota Sorta Ria Neva |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Ekawati Widiasrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 504/Pdt.G/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 504/Pdt.G/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 504/Pdt.G/2020/PN Bks
Statistik589