- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VI ,Tergugat X, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Turut Tergugat III,Turut Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) kepada Para Penggugat ;
- Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum (nietigheid van rechtswege) atau menyatakan dibatalkan menurut hukum (vernietigbaar) dan/atau menyatakan sudah tidak mempunyai kekuatan daya berlakunya lagi menurut hukum terhadap :
- Akta Pembagian harta warisan Nomor : 228/AG240/HBS/IV/85 yang dibuat pada hari Jum???at, pada tanggal 26 April 1985 dengan tanda Nomor : 5913898 dengan penerima waris Syahrudin Bin H. Syaroni yang dibuat dihadapan Hermawan Budi Santosa, SH selaku Camat Bekasi Utara dan PPAT pada saat itu ;
- Akta Pembagian harta warisan Nomor : 230/AG240/HBS/IV/85 yang dibuat pada hari Jum???at, pada tanggal 26 Agustus 1985 dengan tanda Nomor : 5913900 dengan penerima waris SyahrllahBin H. Syaroni yang dibuat dihadapan Hermawan Budi Santosa, SH selaku Camat Bekasi Utara dan PPAT pada saat itu
- Akta Pembagian harta warisan Nomor : 231/AG240/HBS/IV/85 yang dibuat pada hari Jum???at, pada tanggal 26 Agustus 1985 dengan tanda Nomor : 5913899 dengan penerima waris Yan Muhayan Bin H. Syaroni yang dibuat dihadapan Hermawan Budi Santosa, SH selaku Camat Bekasi Utara dan PPAT pada saat itu
- Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum (nietigheidvanrechtswegw) atau menyatakan dibatalkan menurut hukum (vernietigbaar) dan/atau menyatakan sudah tidak mempunyai kekuatan daya berlakunya lagi menurut hukum terhadap :
- Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 372/BU/VI/2011 yang dibuat pada hari Senin, tanggal 25 April 2011 dihadapan Drs. Suradsono MSi selaku Camat Bekasi Utara dan PPAT saat itu, yang disaksikan oleh Widihastono, Sip sebagai Lurah Harapan Jaya dan Dadang Sudrajat, SE sebagai Sekel Lurah Harapan Jaya ;
- Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 373/BU/VI/2011 yang dibuat pada hari Senin, tanggal 25 April 2011 dihadapan Drs. Suradsono MSi selaku Camat Bekasi Utara dan PPAT saat itu, yang disaksikan oleh Widihastono, Sip sebagai Lurah Harapan Jaya dan Dadang Sudrajat, SE sebagai Sekel Lurah Harapan Jaya ;
- Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 374/BU/VI/2011 yang dibuat pada hari Senin, tanggal 25 April 2011 dihadapan Drs. Suradsono MSi selaku Camat Bekasi Utara dan PPAT saat itu, yang disaksikan oleh Widihastono, Sip sebagai Lurah Harapan Jaya dan Dadang Sudrajat, SE sebagai Sekel Lurah Harapan Jaya ;
- Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum (nietigheidvanrechtswege) atau menyatakan dibatalkan menurut hukum (vernietigbaar) dan/atau menyatakan sudah tidak mempunyai kekuatan daya berlakunya lagi menurut hukum terhadap jual beli yang dilakukan antara Tergugat V dengan Tergugat VI terhadap sebagian tanah objek sengketa seluas kurang lebih 799 M2 serta terhadap hak-hak yang timbul dan lahir dan/atau turunan dari jual beli tersebut antara Tergugat V dengan Tergugat VI tersebut ;
- Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum (nietigheidvanrechtswege) atau menyatakan dibatalkan menurut hukum (vernietigbaar) dan/atau menyatakan sudah tidak mempunyai kekuatan daya berlakunya lagi menurut hukum terhadap jual beli yang dilakukan antara Tergugat VII dan Tergugat III terhadap sebagian tanah objek sengketa seluas kurang lebih 82 M2 ;
- Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum (nietigheidvanrechtswege) atau menyatakan dibatalkan menurut hukum (vernietigbaar) dan/atau menyatakan sudah tidak mempunyai kekuatan daya berlakunya lagi menurut hukum terhadap jual beli yang dilakukan antara Tergugat VII dan Tergugat IV terhadap sebagian tanah objek sengketa seluas kurang lebih 200 M2 ;
- Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum (nietigheidvanrechtswege) atau menyatakan dibatalkan menurut hukum (vernietigbaar) dan/atau menyatakan sudah tidak mempunyai kekuatan daya berlakunya lagi menurut hukum terhadap jual beli yang dilakukan antara Tergugat IX dengan Tergugat I terhadap sebagian tanah objek sengketa seluas kurang lebih 80 M2
- Menyatakan tanah dengan luas kurang lebih 6000 M2 yang terletak dan beralamat di Kali Abang Bungur RT 003, RW 02, Kelurahan Harapan jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat yang kemudian dikenal sebagai Hak Milik Adat Nomor : C.671 D Persil 15 atas nama H. Madehir ya g saat ini berbatasan dengan :
- Menyatakan tanah dengan luas kurang lebih 6000 M2 yang kemudian dikenal sebagai Hak Milik Adat Nomor : C.671 D Persil 15 atas nama H. Madehir dengan batas-batas :
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah warisan hak milik adat Nomor : C. 671 D Persil 15 atas nama H. Madehir yang beralamat di Jalan Kaliabang RT 003, RW 002 Kelurahan Harapan jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta Turut Tergugat V untuk dihukum tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai Para Penggugat yang benar baik dan jujur ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.5.118.000,00 (lima juta seratus delapan belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN BEKASI Nomor 468/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 468/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Yuliani, Br Hakim Anggota Ardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Serta terhadap hak-hak yang timbul dan lahir dan/atau turunan dari akta-akta pembagian harta warisan tersebut ; Serta terhadap hak-hak yang timbul dan lahir dan/atau turunan dari akta-akta pembagian harta warisan tersebut ; Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Raya Kali Abang Sebelah Selatan : Berbatasan dengan dr. Zainul/Tedy Setiadi ; Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Masuk PT. Ariganda ; Sebelah Timur : Berbatasan dengan Pabrik Yoshinoya/Marsodik ; Adalah merupakan harta warisan H. Madehir yang masih utuh dan belum dibagi waris ; Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Raya Kali Abang Sebelah Selatan : Berbatasan dengan dr. Zainul/Tedy Setiadi ; Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Masuk PT. Ariganda ; Sebelah Timur : Berbatasan dengan Pabrik Yoshinoya/Marsodik ; Yang terletak dan beralamat di Kali Abang Bungur RT 003, RW 02, Kelurahan Harapan jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat sebagiannya adalah milik Para Penggugat sebagai salah satu akhliwaris yang sah (anak kandung) dari H. Madehir ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 468/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik6220