- Menyatakan Terdakwa Mario Darmanto Als Rio Bin Sugito tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Mario Darmanto Als Rio Bin Sugito, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Mario Darmanto Als Rio Bin Sugito, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat brutto 0,55 gram (netto 0,1884 gram), sisa barang bukti setelah pemeriksaan adalah 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,1522 gram.
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung A20S warna hitam.
Putusan PN BEKASI Nomor 873/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 873/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ranto Indra Karta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rofik., Br Hakim Anggota Togi Pardede |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 8.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 873/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik163