- Menyatakan Terdakwa FURKHON SATRIA Als SATRIA Als TIBO Bin SUKISWANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan???.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Tedakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Warna Hitam, No.Pol B-4137-FEC, Tahun 2016, No.Rangka MH1JFP126GK371913, No.Mesin JFP1E2351965 berikut satu kunci kontak tanpa dilengkapi plat No.Polisi.
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Beat, Warna Hitam, No.Pol B-4137-FEC, Tahun 2016, No.Rangka MH1JFP126GK371913, No.Mesin JFP1E2351965 berikut satu kunci kontak tanpa dilengkapi plat No.Polisi.
- 1 (satu) Pasang Plat Nomer Polisi B-4137-FEC
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Warna Hitam, No.Pol H-3139-BLG, Tahun 2018, No.Rangka MH1JFZ125JK404189, No.Mesin JFZ1E2405801 berikut satu kunci kontak.
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Beat, Warna Hitam, No.Pol H-3139-BLG, Tahun 2018, No.Rangka MH1JFZ125JK404189, No.Mesin JFZ1E2405801 berikut satu kunci kontak .
Putusan PN BEKASI Nomor 10/Pid.B/2021/PN Bks |
|
Nomor | 10/Pid.B/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ranto Indra Karta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk, Br Hakim Anggota Abdul Rofik. |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi AYUNITA HUSNIAH; Dikembalikan Kepada yang berhak melalui saksi ANDIN EKA FEBRIANTI als ANDIN; Dikembalikan kepada saksi SYARIFUDIN Bin NANA; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2021/PN Bks
Statistik163