- Menyatakan Terdakwa HELMY RIZA B E Bin (Alm) HUSNUL ARIF tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa HELMY RIZA B E Bin (Alm) HUSNUL ARIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun, pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus Pelastik Klip Berisikan Kristal Warna Putih dengan berat netto 0,8708 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 0,07803 Gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) bungkus Plastik Klip masing masing berisikan Kristal Warna putih engan berat netto 0,5389 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 0,4657 Gram;
- 1 (satu) buah Handpone merk XIAOMI warna hitam no Hp 08231803857;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchurrochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syakilah, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliani, Smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M ENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik202