- Menyatakan Terdakwa I SUYONO anak dari MISYIO, Terdakwa II SANDI CANDRA PUSPITA anak dari PUSPO WARDOYO, Terdakwa III JOHAN ANDRIANTO anak dari BUDI PIRMANYO dan Terdakwa IV HIZKIA GABRIEL anak dari TJIPTO WALUYO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II SANDI CANDRA PUSPITA anak dari PUSPO WARDOYO, Terdakwa III JOHAN ANDRIANTO anak dari BUDI PIRMANYO dan Terdakwa IV HIZKIA GABRIEL anak dari TJIPTO WALUYO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa II SANDI CANDRA PUSPITA anak dari PUSPO WARDOYO, Terdakwa III JOHAN ANDRIANTO anak dari BUDI PIRMANYO dan Terdakwa IV HIZKIA GABRIEL anak dari TJIPTO WALUYO tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- Selongsong plastik warna hitam bekas kulitan kabel genset (kondisi tidak ada kabel tembaga);
- 3 (tiga) buah gergaji besi kecil;
- untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam nopol.
P-5788-GT;- kepada terdakwa IV (HIZKIA GABRIEL);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 295/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 295/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman, Hakim Anggota Dewa Ketut Kartana |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik215