- Menyatakan Terdakwa I. Budi Utomo Bin Darmo dan Terdakwa II. M.Fitroh Andi Rahman Bin Sukemat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Budi Utomo Bin Darmo dan Terdakwa II. M.Fitroh Andi Rahman Bin Sukemat oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama : 2 (dua) tahun dan
6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang dijalanani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan :
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Hp Samsung;
- 1 (satu) buah bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,56 (Nol Koma Limu Puluh Enam) gram berikut pembungsnya (BUDI UTOMO Bin DARMO);
- 1 (satu) unit motor Honda Beat Nopol : W-4962-ZX (dan M. Fitroh Andi Rachman Bin Sukemat;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 433/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 433/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Slamet Suripto, Hakim Anggota Erintuah Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa II. M. FITROH ANDI RACHMAN Bin SUKEMAT; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 433/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 433/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 433/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik176