- Menyatakan Terdakwa Sulatin Bin Latiban tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagaimana dakwaan alternative Pertama penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) ekor ayam jago yang dua diantaranya ayam yang diadu.
- 1 (satu) buku catatan petaruh
- 1 (satu) buah jam dinding.
- Peralatan sambung ayam yang terdiri dari arena sambung ayam yang terbuat dari kayu dan bambu, karpet, ember terbuat dari ban untuk tempat air, 2 (dua) busa untuk memandikan ayam, papan triplek untuk mencatat adu ayam dan catatan ronde.
- 2 (dua) buah bolam lampu untuk penerangan.
- 10 (sepuluh) kurungan ayam dari bambu.
- 5 (lima) buah kiso (tempat untuk membawa ayam aduan)
- Uang tunai Rp. 200.000;
- Sepeda motor Yamaha Mio No.Pol H 2045 JH warna merah Tahun 2005 Noka MH35TL0025K120236 Nosin 5TL129273 STNK an. DAMAYATI alamat Jl. Gemah Kencana 3/15 Rt.09 Rw. I Pedrungan Semarang
Putusan PN BLORA Nomor 21/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 21/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumaryatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.B/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 21/Pid.B/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik808