- Menyatakan Terdakwa MUDDING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja secara bersama-sama diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan peledak, yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya yang dilakukan oleh Nelayan kecil sebagaimana dakwaan Alternative Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan)bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) Unit Perahu Motor Tanpa Nama beserta Mesin Perahu
- 1 (satu) Unit Mesin TS merk Tianli 30 PK
- 1 (satu) Unit Fish Finder merk Garmin type 350 C
- 1 (satu) Buah Fins (Kaki Katak)
- 2 (dua) Buah Bunre
- 1 (satu) Buah Serok
- 1 (satu) Buah Dayung
- 1 (satu) Unit Aki Mobil 40 ampere
- Kabel warna Hitam dengan panjang 30 meter
- 5 (lima) Buah Botol Bom Rakitan
- 5 (lima) Buah Dopis S
- 1 (satu) Unit Tabung Kompresor
- 1 (satu) Unit Kompresor 6,5 PK
- 1 (satu) Gulung Selang Warna Putih
- 10 kg Ikan Campuran yang telah dijual
Putusan PN KENDARI Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuai Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Irmawati Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti: Djayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dirampas Untuk Negara, 6. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik5931