- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT V, TERGUGAT VI DAN TERGUGAT VII ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARIGI TANGGAL 22 DESEMBER 2020 NOMOR 29/PDT.G/2020/PN PRG YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT V, TERGUGAT VI DAN TERGUGAT VII UNTUK SELURUHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PARA PENGGUGAT REKONVENSI SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT V, TERGUGAT VI DAN TERGUGAT VII KONVENSI UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT REKONPENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT REKONPENSI;
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Parigi tanggal 22 Desember 2020 Nomor 29/Pdt.G/2020/PN Prg yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak eksepsi Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi semula Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Pembanding semula Para Penggugat Rekonpensi;
- Menolak gugatan rekonpensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT PALU Nomor 12/PDT/2021/PT PAL |
|
Nomor | 12/PDT/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sertifikat/Girik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tahsin |
Hakim Anggota | Sigit Sutriono, Brgede Ariawan |
Panitera | - Zainal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PDT/2021/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 12/PDT/2021/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PDT/2021/PT PAL
Statistik7249