- Menyatakan Terdakwa ARFAN KINE Bin MUHAMMAD YASIN KINE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 101 (seratus satu) sachet berisi narkotika jenis shabu (setelah ditimbang di BPOM Kendari berat total netto 26, 5629 gram, setelah diambil sampel uji laboratorium, penimbangan akhir sampel netto: 26, 5244gram),
- 1 (satu) buah dos HP XIAOMI,
- 1 (satu) buah kotak plastic warna ungu,
- 1 (satu) unit timbangan digital,
- 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik sachet kosong,
- 1 (satu) unit Handpone Samsung warna hitam beserta simcard 085217728044
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN KENDARI Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irmawati Abidin, Hakim Anggota Ahmad Yani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahir R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 181/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik7913