- Menyatakan terdakwa ST. NURHAYATI MARLITA Binti ABDULLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???pemberi fidusia yang mengalihkan yang menjadi objek jaminan fidusia??? sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI. Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, pada dakwaan kesatu.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 hari ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) lembar scan sertifikat jaminan fidusia Nomor. 2700066093.AH.05.01 Tahun 2018 pemberi fidusia ST. NURHAYATI MARLITAdan penerima fidusia ADIRA DINAMIKA MULTI FINENCE tanggal 31 Desember 2018yang di tanda rangani oleh Kepala Kantor Menteri Hukum Dan Ham Wilayah Sulawesi Tenggara bernama SOFYAN, S.Sos, SH, MH.
- 1 (satu) rangkap akta jaminan fidusia yang dukeluarkan oleh notaris MUNIRAH SAHIB, SH,MKn. tanggal 29 desember 2018 dengan nomor akta 2444.
- 1 (satu) lembar Riwayat pembayaran angsuran 1 (satu) Unit bobil merk Hino Dutro 130 Dump Truck warna hijau dengan Nomor Polisi DT 9049 LE pada PT ADIRA atas nama nasabah ST. NURHAYATI MARLITA.
- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan No. 070518202215 tertanggal 22 Desember 2018 yang di tandatangani debitur atas nama ST. NURYAHATI MARLITA dan KREDITUR KOMANG BAGIA ASTAWA.
- 1 (satu) lembar kertas yang terdapat foto kartu NPWP atas nama ST. NURHAYATI MARLITA, foto KTP atas nama ST. NURHAYATI MARLITA, foto KTP atas nama JUSDIN.
- 1 (satu) lembar kartu keluarga No. 7471070710110008 atas nama kelapa keluarga JUSDIN.
- 1 (satu) lembar kertas yang terdapat foto rekening BCA atas nama ST. NURHAYATI MARLITA dengan nomor rekening 7910676592.
- 1 (satu) lembar kertas yang terdapat Foto surat keterangan usaha Nomor 404/KWT/X/2018 tanggal 18 oktober 2018, foto surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2018 atas nama wajib pajak ST. NURHAYATI MARLITA.
- 1 (satu) lembar kertas terdapat foto kwitansi untuk pembayaran pelunasan Hino Dutro 130 Dump Truck warna hijau dengan Nomor Polisi DT 9049 LE Nomor Rangka MJEC1JG43J5169948 Nomor Mesin WO4DTRR-59859 tertanggal 19 desember 2018.
- 1 (satu) lembar berita acara penyerahan Unit Hino No. 1240/BAP-KMSA/XI/2018 tertanggal 18 desember 2018.
- 1 (satu) lembar gesekan fisik kendaraan No. rangka MJEC1JG43J5169948 Nomor Mesin WO4DTRR-59859 .
- 1 (satu) lembar formular order pembayaran mobil atas nama debitur ST. NUTHAYATI MARLITA.
- 1 (satu) lembar formular survei Analisa, dan persetujuan (FSAP)
- 1 (satu) lembar formular data calon pemohon atas nama ST. NURHAYATI MARLITA.
- 1 (satu) lembar surat kuasa dari ST.NURHAYATI MARLITA kepada PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINENCE Tbk, untuk menghadap kepada notaris dan menandatangani akta jaminan fidusia atas 1 (satu) Unit kendaraan merk Hino Dutro 130 Dump Truck warna hijau dengan Nomor Polisi DT 9049 LE Nomor Rangka MJEC1JG43J5169948 Nomor Mesin WO4DTRR-59859 atas nama BPKB ST. NURHAYATI MARLITA masih dalam proses.
- 1 (satu) lembar perjanjian pengalihan kredit mobil yang di tanda tangani oelh ST. NURHAYATI MARLITA dan AGUS NADDIN di atas materai 6000
- 1 (satu) lembar foto kopi surat perjanjian pengalihan kredit mobil yang di tanda tangani oelh ST. NURHAYATI MARLITA dan AGUS NADDIN di atas materai 6000.
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pengalihan kredit mobil Dump Truck DT 9049 LE sebesar jumlah uang Rp. 60.000.000.- tertanggal 03-07-2019 bermaterai yang di tanda tangani ST. NUTHAYATI MARLITA.
- 6 (enam) lembar slip kwitansi bukti setoran pembayaran angsuran 1 (satu) Unit mobil hino dutro No. polisi DT 9049 LE pada PT ADIRA. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINACE.
Putusan PN KENDARI Nomor 72/Pid.B/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 72/Pid.B/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Hakim Anggota Ahmad Yani |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Tombu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.B/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 72/Pid.B/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2021/PN Kdi
Statistik3824