- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA PERJANJIAN JUAL BELI SECARA LISAN DIBAWAH TANGAN ANTARA PENGGUGAT DAN ALM. HI.ABD. RASYID, PADA TANGGAL 13 FEBRUARI 2009 ADALAH SYAH, DAN MEMPUNYAI KEKUATAN-KEKUATAN HUKUM MENGIKAT PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SISA HARGA TANAH SEBESAR RP.666.750.000,00 ( ENAM RATUS ENAM PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) KEPADA PEMBANDING SEMULAPENGGUGAT, DENGAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SEKARANG PEMBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian jual beli secara lisan dibawah tangan antara penggugat dan Alm. Hi.Abd. Rasyid, pada tanggal 13 Februari 2009 adalah SYAH, dan mempunyai kekuatan-kekuatan hukum mengikat Para Terbanding semula Para Tergugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar sisa harga tanah sebesar Rp.666.750.000,00 ( enam ratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding semulaPenggugat, dengan seketika dan sekaligus;
- Menolak gugatan Penggugat sekarang Pembanding selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 54/PDT/2020/PT AMB |
|
Nomor | 54/PDT/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budhy Hertantiyo |
Hakim Anggota | Brkun Maryoso, Hastopo |
Panitera | Gutruida Alfons |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEGGUGAT SEKARANG PEMBANDING; DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPI PARATERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOBO TANGGAL 12AGUSTUS 2020 NOMOR 1/PDT.G/2020/PN DOB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari Peggugat sekarang Pembanding; DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepi ParaTerbanding semula Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dobo tanggal 12Agustus 2020 Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Dob yang dimohonkan banding tersebut; DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PDT/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 54/PDT/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/PDT/2020/PT AMB
Statistik16050