- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FULKI ILMI als FULIKI bin MUHAMMAD IMAM ROFI?I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD FULKI ILMI als FULIKI bin MUHAMMAD IMAM ROFI?I oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FULKI ILMI als FULIKI bin MUHAMMAD IMAM ROFI?I tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 ( tujuh ) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket kardus kecil warna coklat berisikan sebuah plastic klip coklat diduga berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto: 44,1214 gram, sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat Netto: 43,8833 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam dengan Nomor kartu 085718954805.
Putusan PN BEKASI Nomor 725/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 725/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adeng Abdul Koharm.hbr Hakim Anggota Indri Murtini |
Panitera | Panitera Pengganti Sarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 725/Pid.Sus/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 725/Pid.Sus/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 725/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik3714