- Menyatakan Terdakwa SULTAN ALFATHUR ZAELANI Bin DJAELANI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa SULTAN ALFATHUR ZAELANI Bin DJAELANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga). bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 243,4400 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 242,1000 gram
- 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 75,2200 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 74,2100 gram
- 8 (delapan) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 37,9400 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 36,9100 gram
- Keseluruhan barang bukti adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara)
Putusan PN BEKASI Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid, Hakim Anggota Sorta Ria Neva |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnaida Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Agar dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik285