- Menyatakan Terdakwa NETTY NATALY TJHUNG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang tanpa persetujuan dari pemegang hak desain industri membuat, memakai, menjual dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa NETTY NATALY TJHUNG sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Minuman kemasan Jahe Merah Amanah sebanyak 157 ball.
- Pembungkus atau plastik Minuman kemasan Jahe Merah Amanah sebanyak 6 gulung.
- Silinder Minuman kemasan Jahe Merah Amanah 1 set tahun 2014.
- 1 (satu) lembar faktur penjualan dari toko Haifa Herbal dengan Nomor 86168, tanggal 7 Agustus 2019 dengan kode 50350002 (jahe merah Amanah) dengan nilai Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No: 111/TASA/09/2019 dari PT. Total Asri Sumber Alam tanggal 3 September 2019 dengan nilai Rp. 17.950.000, (tujuh belas juta sembilan ratus lima pulu ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Jalan No: 111/TASA/09/2019 dari PT. Total Asri Sumber Alam tanggal 3 September 2019.
- 1 (satu) lembar Bukti Setoran Rek Bank BCA no. 5860705887 a.n PT. Total Asri Sumber Alam sebesar Rp. 17.950.000., (tujuh belas juta sembilan ratus lima pulu ribu rupiah) tanggal 1 November 2019.
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No: 127/TASA/10/2019 dari PT. Total Asri Sumber Alam tanggal 4 Oktober 2019 sebesar Rp. 17.550.000,- (tujuh belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Jalan No: 127/TASA/10/2019 dari PT. Total Asri Sumber Alam tanggal 4 Oktober 2019.
- 1 (satu) lembar Bukti Setoran Rek Bank BCA no. 5860705887 a.n PT. Total Asri Sumber Alam sebesar Rp. 17.550.000., (tujuh belas juta lima ratus lima pulu ribu rupiah) tanggal 4 November 2019.
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No: 144/TASA/11/2019 dari PT. Total Asri Sumber Alam tanggal 2 November 2019 sebesar Rp. 29.650.000,- (dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Jalan No: 144/TASA/11/2019 dari PT. Total Asri Sumber Alam tanggal 2 November 2019.
- 1 (satu) lembar Bukti Setoran Rek Bank BCA no. 5860705887 a.n PT. Total Asri Sumber Alam sebesar Rp. 29.650.000,- (dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) ball minuman sachet jahe merah amanah. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BEKASI Nomor 701/Pid.B/2020/PN Bks |
|
Nomor | 701/Pid.B/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Yuliani, Hakim Anggota Ambo Masse |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 701/Pid.B/2020/PN Bks
Banding : 112/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik9525