- Menyatakan Terdakwa SYAIFULLAH, S.E., M.M tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan PERTAMA dan dakwaan KEDUA Primair maupun Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan PN KENDARI Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irmawati Abidin |
Hakim Anggota | M.ab., Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, Cfebr Hakim Anggota Darwin Pandjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Muh. Iksyar Asri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019; 2) 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GU) Nomor: 015/DISKOMINFO/SPJ-GU/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019 dengan nilai sebesar Rp.113.190.264,- (seratus tiga belas juta seratus sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah); 3) 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GU) Nomor: 016/DISKOMINFO/SPJ-GU/X/2019 tanggal 14 Oktober 2019 dengan nilai sebesar Rp.112.817.740,- (seratus dua belas juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah); 4) 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (TU) Nomor: 0001/DISKOMINFO/SPJ-TU/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dengan nilai sebesar Rp.146.097.369,- (seratus empat puluh enam juta Sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah); 5) 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GU) Nomor: 0017/DISKOMINFO/SPJ-GU/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019 dengan nilai sebesar Rp.115.935.881,- (seratus lima belas juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah); 6) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GU) Nomor : 0018/DISKOMINFO/SPJ-GU/XI/2019 tanggal 04 November 2019 dengan nilai sebesar Rp.116.995.562,- (seratus enam belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu lima ratus enam puluh dua rupiah); 7) 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GU) Nomor : 0019/DISKOMINFO/SPJ-GU/XI/2019 tanggal 13 November 2019 dengan nilai sebesar Rp.116.995.921,- (seratus enam belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu Sembilan ratus dua puluh satu rupiah); 8) 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GU) Nomor : 0020/DISKOMINFO/SPJ-GU/XI/2019 tanggal 18 November 2019 dengan nilai sebesar Rp.117.406.368,- (seratus tujuh belas juta empat ratus enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah); 9) 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GU) Nomor : 0021/DISKOMINFO/SPJ-GU/XI/2019 tanggal 21 November 2019 dengan nilai sebesar Rp.117.320.109,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus dua puluh ribu seratus sembilan rupiah); 10) 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GU) Nomor : 0022/DISKOMINFO/SPJ-GU/XI/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai sebesar Rp.117.375.300,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus rupiah); 11) 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GU) Nomor : 0023/DISKOMINFO/SPJ-GU/XI/2019 tanggal 29 November 2019 dengan nilai sebesar Rp.117.471.707,- (seratus tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tujuh rupiah); 12) 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GU) Nomor : 0024/DISKOMINFO/SPJ-GU/XI/2019 tanggal 03 Desember 2019 dengan nilai sebesar Rp.117.625.100,- (seratus tujuh belas juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah); 13) 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GU) Nomor : 0025/DISKOMINFO/SPJ-GU/XI/2019 tanggal 05 Desember 2019 dengan nilai sebesar Rp.117.647.900,- (seratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah); 14) 2 (dua) bundle Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GU) bulan Desember 2019; 15) Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019, bulan Oktober 2019 Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara; 16) Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019, bulan November 2019 Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara; 17) Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019, bulan Desember 2019 Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara; 18) Rencana Kerja 2019 PemerintahProvinsi Sulawesi Tenggara Dinas Komunikasi dan Informatika; 19) Rencana Kerja Perubahan 2019 Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara; 20) Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara TahunAnggaran 2019 pada Dinas Komunikasi dan Informatika; 21) Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara; 22) 1 (satu) eksamplar Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 5 Tahun 2019 tanggal 27 Maret 2019 tentang Perubahan Ketujuh Personalia Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara; 23) 1 (satu) eksamplar Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 8 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang Perubahan Kedelapan Personalia Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara; 24) Risalah Rapat Paripurna DPRD Prov. Sultra Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2018 ??? 2019; 25) Risalah Rapat Pembahasan atas Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019; 26) Risalah Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019; 27) Surat Nomor : 910/3173 tgl. 31 Mei 2019 perihal Penyampaian Pra-RKA APBD-P 2019; 28) 1 (satu) eksamplar Usulan Kegiatan Bidang Data Center; 29) 1 (satu) lembar Usulan Kegiatan Bidang TIK; 30) 1 (satu) lembar Daftar Kegiatan Pokir Tahun Anggaran 2019; Dikembalikan kepada yang berhak. 31) Tanda Bukti Kas Pembayaran Ganti Uang Persediaan (GU) Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Sultra tanggal 16 Oktober 2019 dengan nnilai Rp.112.817.740,- (seratus dua belas juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), yang dilampiri: - SPP GU Nomor : 0111/DISKOMINFO/SPP-GU/X/2019 Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019; - SPM GU Nomor : 0111/DISKOMINFO/SPM-GU/X/2019 Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019. 32) Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Ganti Uang Persediaan (GU) Nomor : 6939/DISKOMINFO/SP2D-GU/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019, sesuaidengan SPJ Nomor : 0017/DISKOMINFO/SPJ-GU/X/2019, Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Sultra dengan nilai sebesar Rp. 115.935.881,- (seratus lima belas juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah), yang dilampiri dengan: - SPP GU Nomor : 0125/DISKOMINFO/SPP-GU/X/2019 Tahun 2019 tanggal 29 Oktober 2019; - SPM GU Nomor : 0125/DISKOMINFO/SPP-GU/X/2019 Tahun 2019 tanggal 29 Oktober 2019. 33) Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Ganti Uang Persediaan (GU) Nomor : 7259/DISKOMINFO/SP2D-GU/XI/2019 tanggal 5 November 2019, sesuai dengan SPJ Nomor : 0018/DISKOMINFO/SPJ-GU/XI/2019, Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Sultra dengan nilai sebesar Rp.116.995.562,-(seratus enam belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu lima ratus enam puluh dua rupiah), yang dilampiri: - SPP GU Nomor : 0128/DISKOMINFO/SPP-GU/XI/2019 Tahun 2019 tanggal 4 November 2019; - SPM GU Nomor : 0128/DISKOMINFO/SPP-GU/XI/2019 Tahun 2019 tanggal 4 November 2019. 34) Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Ganti Uang Persediaan (GU) Nomor : 8325/DISKOMINFO/SP2D-GU/XI/2019 tanggal 27 November 2019, sesuai dengan SPJ Nomor : 0022/DISKOMINFO/SPJ-GU/XI/2019, Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Sultra dengan nilai sebesar Rp.117.375.300,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus rupiah), yang dilampiri: - SPP GU Nomor : 0138/DISKOMINFO/SPP-GU/XI/2019 Tahun 2019 tanggal 26 November 2019; - SPM GU Nomor : 0138/DISKOMINFO/SPP-GU/XI/2019 Tahun 2019 tanggal 26 November 2019. 35) Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Ganti Uang Persediaan (GU) Nomor : 8409/DISKOMINFO/SP2D-GU/XI/2019 tanggal 29 November 2019, sesuaidengan SPJ Nomor : 0023/DISKOMINFO/SPJ-GU/XI/2019, Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Sultra dengan nilai sebesar Rp.117.471.707,- (seratus tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tujuh rupiah), yang dilampiri: - SPP GU Nomor : 0140/DISKOMINFO/SPP-GU/XI/2019 Tahun 2019 tanggal 29 November 2019; - SPM GU Nomor : 0140/DISKOMINFO/SPM-GU/XI/2019 Tahun 2019 tanggal 29 November 2019. 36) Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Ganti Uang Persediaan (GU) Nomor : 8617/DISKOMINFO/SP2D-GU/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019, sesuai dengan SPJ Nomor : 0024/DISKOMINFO/SPJ-GU/XII/2019, Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Sultra dengan nilai sebesar Rp. 117.625.100,-(seratus tujuh belas juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah), yang dilampiri: - SPP GU Nomor : 0142/DISKOMINFO/SPP-GU/XII/2019 Tahun 2019 tanggal 3 Desember 2019; - SPM GU Nomor : 0142/DISKOMINFO/SPM-GU/XII/2019 Tahun 2019 tanggal 3 Desember 2019. 37) Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Ganti Uang Persediaan (GU) Nomor : 8768/DISKOMINFO/SP2D-GU/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019, sesuai dengan SPJ Nomor : 0025/DISKOMINFO/SPJ-GU/XII/2019, Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Sultra dengan nilai sebesar Rp.117.647.900,- (seratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah), yang dilampiri: - SPP GU Nomor : 0144/DISKOMINFO/SPP-GU/XII/2019 Tahun 2019 tanggal 5 Desember 2019; - SPM GU Nomor : 0144/DISKOMINFO/SPM-GU/XII/2019 Tahun 2019 tanggal 5 Desember 2019. 38) Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Langsung (LS) kepada CV. Anawonua Sultra Nomor : 9972/DISKOMINFO/SP2D-GU/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019, dengan nilai sebesar Rp.129.482.727,00- (seratus dua puluh Sembilan juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah), untuk keperluan belanja cetak 2.500 exemplar kalender Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Kebutuhan Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Sultra Tahun Anggaran 2019; 39) Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Langsung (LS) kepada CV. Anawonua Sultra Nomor : 9975/DISKOMINFO/SP2D-GU/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019, dengan nilais ebesar Rp.174.882.273,00- (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), untuk keperluan belanja cetak 1.400 exemplar Majalah Garbarata Kebutuhan Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. SultraTahun Anggaran 2019; 40) 1 (satu) eksamplar foto copy Usulan Penambahan Program Kegiatan APBD-Perubahan TA. 2019 Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara; 41) 1 (satu) eksamplar foto copy Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 161.74-3759 Tahun 2014 tanggal 30 September 2014 tentang Persemian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara masa JabatanTahun 2014-2019; 42) 1 (satu) eksamplar foto copy Keputusan Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia Nomor : 161.74-4314 Tahun 2019 tanggal 20 September 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara masa JabatanTahun 2014-2019; 43) 1 (satu) eksamplar foto copy undangan rapat; 44) 1 (satu) eksamplar foto copy Petikan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2018 tanggal 04 Januari 2020 tentang Penetapan SYAIFULLAH, SE., M.Si sebagai Kabid Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Sultra; 45) 1 (satu) eksamplar foto copy Surat Perintah Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 821.22/2664 tanggal 8 Mei 2019 tentang Penetapan SYAIFULLAH, SE., M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Sultra; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 46) Uang tunai sebesar Rp.22.800.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari YUSRIANTO, SH.,M.Si; 47) Uang tunai sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari HARIADI; 48) Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari JUMINA; 49) Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari RICHARDIN. M.PUA, SE.,MM; 50) Uang tunai sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari MUSTAMAR, SE.,M.Si; 51) Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari LA ODE MUH. TAKWA; 52) Uang tunai sebesar Rp.1.231.800,00 (satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari ACHMAD GALIB, SE; 53) Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari INSANAH BIOHANIS, SE.,M.Si; 54) Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari MAULIAH MAKMUR; 55) Uang tunai sebesar Rp.1.643.200,00 (satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari MINARTI, S.IP; 56) Uang tunai sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari ANI HARIANI, A.Md; 57) Uang tunai sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari MUSTAMAR, SE.,M.Si; 58) Uang tunai sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari AHMAD YASIR, S.STP.,M.Si; 59) Uang tunai sebesar Rp.950.000,00 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultradari MUH. AKBAR SANGGOLEO, SH.,MM; 60) Uang tunai sebesar Rp.920.000,00 (Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari ANI HARIANI, A.Md.Kom; 61) Uang tunai sebesar Rp.2.661.000,00 (dua juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultradari MINARTI, S.IP; 62) Uang tunai sebesar Rp.3.986.000,00 (tiga juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari ZULFIKAR KHAIDIR MAHMUD, S.IKom; 63) Uang tunai sebesar Rp.2.701.000,00 (dua juta tujuh ratus satu ribu rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari HERYATI, S.IP; 64) Uang tunai sebesar Rp.890.000,00 (delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari REVIKA INDRAYANI; 65) Uang tunai sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari YAYU, SE.,M.Si. 66) Uang tunai sebesar Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari AHMAD YASIR; 67) Uang tunai sebesar Rp.3.621.000,00 (tiga juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang disita pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari NURYADI; 68) Uang tunai sebesar Rp. 2.701.000,00 (dua juta tujuh ratus satu ribu rupiah) yang disita pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari MUH. EWIT FIRMAN; 69) Uang tunai sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) yang disita pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari MAULIAH MAKHUR; 70) Uang tunai sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang disita pada hari Kamis tanggal 02 April 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dari ANDRI, S.Sos. Dikembalikan kepada yang berhak. |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi
Statistik250161