- Menyatakan terdakwa JUMBI Alias UMBI Bin FALENTINUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pemberi fidusiayang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit mobil Dump Truck Toyota Type Dyna 130 HT warna merah Nomor Polisi DT 9447 BH tahun pembuatan 2013 Nomor Mesin W04DT-RJ72204 dan Nomor Rangka HMHFC1 JU43D5071577;
- 1 (satu) lembar dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 0038486 dengan Nomor Registrasi : DT 9447 BH atas 1 (Satu) unit Mobil Merek Toyota Type Dyna 130 HT Model Truck warna merah; dan Fotocopy buku pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No K-02910200 dengan identitas pemilik atas nama SUSMAN;
- Foto Copy Akta pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, Nomor 27 tangga 4 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Notaris Dr IRAWAN SOERODJO, SH,MSi,
- Foto copy Surat Izin Walikota Kendari Nomor : 01/IZN/X/2018/107 tanggal 12 Oktober 2018 tentang Surat Izin Tempat Usaha PT Batavia Prosperindo Finance Tbk dengan lampiran sebagai berikut :
- Foto copy Kartu Kendali Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
- Foto copy kartu NPWP PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Nomor 01.710.728.5-811.001;
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Nomor : 8120216111966 yang diterbitkan tanggal 16 Nopember 2018 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Lampiran sebagai berikut :
- Fotocopy lampiran NIB (Data Kantor Cabang) PT Batavia Prosperindo Finance Tbk;
- Fotocopy surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan PT Batavia Prosperindo Finance Tbk tanggal 16 Nopember 2018 tercatat sebagai Data Potensi dalam Program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan;
- Fotocopy surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan PT Batavia Prosperindo Finance Tbk tanggal 16 Nopember 2018 tercatat sebagai Data Potensi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011;
- Foto copy surat Keputusan Direksi PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Nomor KEP-232/BPF/DIR-HRD/VII/2014 tanggal 11 Agustus 2014 tentang Pengangkatan Pegawai PT Batavia Prosperindo Finance Tbk atas nama SAMSUL MAHMUD HAR sebagai karyawan tetap;
- Foto copy surat Keputusan Direksi PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Nomor KEP-2633/BPF/DIR-HRD/VX/2014 tanggal 11 Agustus 2014 tentang Pengangkatan Pegawai PT Batavia Prosperindo Finance Tbk atas nama SAMSUL MAHMUD HAR sebagai Branch Manager;
- Foto copy surat Kuasa Nomor : 322/SKT/HRD/XI/2018 tanggal 1 Nopember 2018 antara DINARTO PRANOTO dan INDAH MULYAWAN sebagai pemberi Kuasa memberikan Kuasa kepada SAMSUL MAHMUD HAR sebagai Pimpinan Cabang PT Batavia Prosperindo Finance Tbk dengan lampiran Fotocopy KTP atas nama SAMSUL MAHMUD HAR;
- Fotocopy Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna degan jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor : 023372190105 tanggal 4 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh PT Batavia Prosperindo Finance Tbk dengan lampiran sebagai berikut :
- Fotocopy Surat Kuasa Pembebasan Jaminan Fidusia antara Pemberi Kuasa tas nama JUMBI dengan penerima Kuasa atas nama PT Batavia Prosperindo Finance Tbk atas objek Jaminan Fidusia ;
- Fotocopy Surat Kuasa antara Pemberi Kuasa atas nama JUMBI dengan penerima Kuasa PT Batavia Prosperindo Finance Tbk tentang Tindakan yang diambil Penerima Kuasa apabila Pemberi Kuasa lalai dalam melakukan kewajiban sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor : 023372190105 tanggal 4 Oktober 2019;
- Fotocopy Surat Jaminan dan Penggantian Kerugian antara PT Batavia Prosperindo Finance Tbk selaku pemberi Kredit dengan JUMBI selaku penerima Kredit ;
- Fotocopy Surat pernyataan bersama antara CV Najwa Motor selaku Piihak Pertama menjual kendaraan bermotor kepada JUMBI selaku pihak kedua yang dananya didapat dari Fasilitan pembiayaan yang diberikan dari PT Batavia Prosperinido Finance Tbk selaku pemberi kredit sesuai dengan perjanjian kredit Nomor : nama JUMBI dengan penerima Kuasa PT Batavia Prosperindo Finance Tbk tentang Tindakan yang diambil Penerima Kuasa apabila Pemberi Kuasa lalai dalam melakukan kewajiban sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor : 023372190105 tanggal 4 Oktober 2019;
- Fotocopy tanda terima uang oleh Nasabah tanggal 4 Oktober 2019 atas nama JUMBI menyatakan telah menerima uang dari PT Batavia Prosperindo Finance Tbk sejumlah Rp. 85.874.750,-;
- Fotocopy surat perjanjian atas nama JUMBI selaku Konsumen PT Batavia Prosperindo Finance Tbk tanggal 1 Oktober 2019 tentang Kesanggupan membayar angsuran setiap bulannya tepat waktu;
- Fotocopy keabsahan BPKB dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra tanggal 3 Oktober 2019 yang ditujukan kepada PT Batavia Prosperindo Finance Tbk;
- Fotocopy buku pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No K-02910200 dengan identitas pemilik atas nama SUSMAN;
- Fotocopy faktur Kendaraan Bermotor Nomor : UAF/1758/J043/2013 dengan identitas pemilik atas nama SUSMAN diterbitkan oleh PT Toyota Astra Motor Jakarta Indonesia tanggal 10 Oktober 2013;
- Fotocopy KTP atas nama SUSMAN dengan Nomor Induk Kependudukan 7405101210600001;
- Foto unit Mobil yang dibiayai dan rumah Konsumen nama pemohon atas nama JUMBI;
- Foto tanda tangan kontrak pemohon, foto tanda tangan penjamin, foto KTP atas nama JUMBI dengan NIK 7405162907870001, foto KTP atas nama SARNITA dengan NIK 7405164306890002, foto NPWP atas nama JUMBI dengan Nomor NPWP 83.821.4-811.000 dan Foto kartu Keluarga Nomor 740516181160001;
- Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 740516181160001;
- Fotocopy KTP atas nama JUMBI dengan NIK 7405162907870001;
- Fotocopy KTP atas nama SARNITA dengan NIK 7405164306890002
- Fotocopy Akta Jaminan Fidusia Nomor 18 tanggal 19 Maret 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Notaris MUH EMIL GAZALI, SH.MKn;
- Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W27.0001801.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020;
- Fotocopy history pembayaran dengan nama Customer JUMBI nomor Kotrak 023372190105;
- Fotocopy Surat Peringatan I dari PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Nomor : 023SP202001000008 tanggal 12 Pebruari 2020 kepada JUMBI;
- Fotocopy Surat Peringatan II dari PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Nomor : 023SP12001000011 tanggal 21 Pebruari 2020 kepada JUMBI;
- Fotocopy Surat Peringatan III dari PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Nomor : 023SP2202003000012 tanggal 05 Maret 2020 kepada JUMBI;
- Fotocopy Surat Pernyataan sanggup membayar tunai tunggakan angsuran ke 5, 6 sebesar Rp. 6.812.000 (enam juta delapan ratus dua belas ribu rupiah) yang ditandatangani oleh SARNITA (istri JUMBI) tanggal 9 Maret 2020,
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Eddy Viyata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irmawati Abidin, Br Hakim Anggota Tito Eliandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Irayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak pihak PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Cabang Kendari sebagai Penerima Fidusia Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik4528