- Menyatakan Terdakwa EDY JUNAEDI NASUTION Alias ENDI Bin MUH NUH NASUTION telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Shabu, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1)Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana dalam DakwaanKedua melanggar
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yanh telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8(delapan) sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 2,4838 gram;
- 1 (satu) unit Handpone merek XIAOMI Redmi Warnah putih dengan nomor sim card 082262193633;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna;
- 1 (Satu) buah dompet warna cokelat;
- 8 (delapan) batang pipet pembungkus Paket Shabu
- Uang tunai senilai Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Agya warna Bitu Nopol DT 1364 CH Nomor Rangka MHKA4DA3JGJO95869 Nomor Mesin 1KRA302408 ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Hakim Anggota Ahmad Yani |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada yang berhak.. |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik3023