- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ANWAR AHIDO Alias ENHO Bin AHIDO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (ima) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) sachet/plastik klip berisi narkotika Gol I jenis sabu, berat bruto 3,30 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik berisi tumpukan sachet/plastik klip kosong.
- 3 (tiga) lembar slip transfer/setoran tunai Bank BRI dan BCA
- 1 ( satu ) buah tas kain kecil warna pink
- 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna hitam Imei : 869723035985032 dan 869723035985024 beserta simcard nomor 082193799945.
- 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna hitam Imei : 864535049084775 dan 864535049084767 beserta simcard nomor 082320958236
- 17 (tujuh belas) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah
Putusan PN KENDARI Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irmawati Abidin, Br Hakim Anggota Tito Eliandi |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Terdakwa JEFRIYANTO KASIM ALIAS JEFRI Alias EPING Bin KASIM HAEPA 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik3015