- Menyatakan Terdakwa JEFRIYANTO KASIM Alias JEFRI Alias EPING Bin KASIM HAEPA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) sachet/plastik klip berisi narkotika Gol I jenis sabu, berat bruto 3,30 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik berisi tumpukan sachet/plastik klip kosong.
- 3 (tiga) lembar slip transfer/setoran tunai Bank BRI dan BCA
- 1 ( satu ) buah tas kain kecil warna pink
- 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna hitam Imei : 869723035985032 dan 869723035985024 beserta simcard nomor 082193799945.
- 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna hitam Imei : 864535049084775 dan 864535049084767 beserta simcard nomor 082320958236
- 17 (tujuh belas) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah
Putusan PN KENDARI Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irmawati Abidin, Br Hakim Anggota Tito Eliandi |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik2113